Kuliah Umum “PERAN BAWASLU DALAM PENGAWASAN PEMILU 2024 : PELUANG ATAU HAMBATAN?”

Webinar dilaksanakan dengan baik pada hari Rabu, 29 September 2021 melalui Zoom Meeting. Acara tersebut merupakan salah satu langkah nyata dari program Perjanjian Kerjasama dan MoU yang telah dilakukan oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan dengan Bawaslu Kota Samarinda pada tanggal 23 Aguistus 2021 bertepatan dengan syukuran Hari lahir Program Studi Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Mulawarman.

Acara Kuliah Umum tersebut dihadiri dan dibuka oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Dr. H. Muhammad Noor, M.Si, kemudian Koordinator Program Studi Ilmu Pemerintahan, Dr. Iman Surya, M.Si, acara tersebut dimoderatori oleh Niken Nurmiyati, S.IP., M.IP serta dihadiri oleh Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul, Mahasiswa UINSI Samarinda, Dosen Uiversitas Muhammadiyah Sorong, Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul, Staff Prodi dan Staff Bawaslu.
Materi yang disampaikan dalam Kuliah Umum tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG 7 TAHUN 2017 Tentang Pemilihan Umum UNDANG-UNDANG 10 TAHUN 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. PERBAWASLU 1 TAHUN 2020 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Provinsi, Kab/Kota,Panwascam, PKD, PPLN, dan PTPS.

Bawaslu Bertugas :

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu;
  3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu;
  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu;
  5. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
  6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  7. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
  8. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
  9. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  10. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
  11. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bawaslu Berwenang :

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
  3. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  7. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan; Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
  9. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
  10. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Berkewajiban :

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Peluang  Atau Tantangan Bagi Penyelenggara Pemilu Khususnya Bawaslu Kota Samarinda?

  1. Peluang

            Persiapan dan Pelaksanaan  direncanakan selama 24 bulan.

  • 2022 : Persiapan Pelaksanaan Pemilu
  • 2023 : Pelaksanaan Tahapan Pemilu & Persiapan Tahapan Pemilu dan Pilkada
  • 2024 : Vote Presiden, Anggota Dewan dan Vote Pilgub dan Pilwali

Tantangan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 :

  1. Tantangan
  • Dunia termasuk Indonesia masih berdampingan dengan Virus Covid 19 dengan berbagai macam Varian yang sudah terdeksi, selain dari hal tersebut tantangan selanjutnya adalah Regulasi dan Anggaran. Perbedaan persepsi antara Bawaslu dan Lembaga-lembaga hukum lain dalam Penerapan Hukum Terdapat adanya potensi sengketa proses Pemilu maupun Pemilihan pada tahap Pencalonan dan Tahap Kampanye dengan penanganan pelanggaran administrasi/Pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu (saling beririsan) Mengenai batas jangka waktu Penyelesaian Sengketa/dugaan pelanggaran Pidana Pada Tahapan Sebelum Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan 2024 -Masa Pandemi (Media Daring dan permasalahan infrastuktur).
  • Dinamika Kelembagaan pada Konteks Pemilu : Salah satu yang menjadi perhatian publik dalam pelaksanaannya adalah peristiwa banyaknya penyelenggara Pemilu termasuk Pengawas Pemilu yang meninggal dunia. Peristiwa ini telah menjadi catatan penting dalam evaluasi Pemilu tahun 2019.
  • Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya. Semoga dapat memberikan manfaat bagi sekitar. Akhir kata, dalam memperingati Harlah Prodi IP, Teriring doa semoga Prodi IP dapat banyak memberikan manfaat bagi Kaltim tercinta secara khusus, dan bagi negara Indonesia secara umum.

C A T A T A N P R O B L E M A T I KA P E M I L U 2 0 1 9 D A N P I L KA D A 2 0 2 0

  • A d a b e b e r a p a c a t a t a n p a d a P e milu d a n Pilk a d a s e b elu m n y a d a n a k a n m e n j a di e v alu a si B a w a slu u n t u k P e milu / P e milih a n t a h u n 2 0 2 4
  • A s p e k T a t a K elola P e milu ( L o k al Ele c tio n ) Pemilu 5 Kotak (Beban kerja), Penyelenggara yang tidak proporsional sehingga berpotensi kekeliruan (teknis), Dominasi isu Pilpres dibanding jenis Pemilu lain (Hot Isue)
  • A s p e k K e t a a t a n P e s e r t a m a u p u n P e milih P a d a > > Praktik Money Politic Pelanggaran Netralitas ASN Pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada Pelanggaran Pemungutan Suara di TPS
  • Aspek Penegakan Hukum “grey area” Implikasi putusan institusi penegak hukum Pemilu Perbedaan penafsiran terhadap unsur tindak pidana Pemilu dalam forum Sentra Gakumdu Waktu penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang berbeda antara Pemilu dan Pilkada Produk penanganan pelanggaran administrasi Pilkada berupa rekomendasi

TANTANGAN PENYELENGGAR AAN PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

  • Problem Makro : Adanya ketentuan dalam UU Pemilu/Pilkada yang multitafsir membuat penyelenggara rentan dipersoalkan secara etik bahkan Pidana.
  • Problem Teknis : Irisan tahapan antara Pemilu dan Pilkada Kesulitan akses jaringan teknologi informasi di berbagai Wilayah Kota Samarinda (wilayah Bantuas, Loakumbar dan Batu Cermin/Berambai) Kendala geografis (Perbatasan antar Kelurahan.Kecamatan, Kab/Kota. Keterbatasan waktu rekapitulasi penghitungan suara dan pelaksanaan PSU.
  • Problem SDM ad Hoc Kesulitan rekruitmen SDM ad hoc Kapasitas SDM ad hoc dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pungut hitung (digitalisasi).

Strategi dan Antisipasi yang dilakukan :

  1. Strategi
  • Pengaturan jeda waktu yang proporsional antara Pemilu dengan Pilkada;
  • Sosialisasi yang efektif seluruh jenis Pemilu/Pilkada;
  • Penyamaan Persepsi antarpenyelenggara (KPU, Bawaslu, dan DKPP)dengan melakukan identifikasi potensi masalah teknis dan hukum serta kerangka penyelesaiannya;
  • Optimalisasi sarana pengawasan Bawaslu dan Pengawasan Partisipatif.
  1. Antisipasi
  • Penguatan SDM Pengawas Pemilu;
  • Menggalakan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif;
  • Mengintensifkan koordinasi antarpenyelenggara dan antara penyelenggara dengan intansi penegak hukum Pemilu lainnya yang berfokus pada identifikasi potensi masalah teknis dan hukum serta kerangka penyelesaiannya.

Uraian di atas merupakan materi yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Bapak Abdul Muin, S.Sos. Dari materi yang dijabarkan, terdapat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, diantaranya adalah Grazella, Thahirah Hakim, Liling Iring, Ita Purnamasari, Tasya Ananda, dan Deni Dova Anggeline. Secara keseluruhan, diskusi berjalan dengan baik dan lancar meski ada sedikit kendala jaringan. Demikian laporan pertanggungjawaban kegiatan Kuliah Umum ini dibuat, semoga dapat memberikan manfaat secara komprehensif. Acara tersebut kemdudian ditutup oleh Pemberian Sertifikat secara Virtual dan diakhiri dengan sesi dokumentasi oleh Pemateri, Moderator dan seluruh Peserta.