Keputusan Rektor Universitas Mulawarman tentang pedoman pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap tahun 2020/2021 bagi Mahasiswa program Sarjana dan program Diploma Di lingkungan Universitas Mulawarman.
1.Mahasiwa program Sarjana dan Diploma di lingkungan Universitas Mulawarman wajib membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara penuh pada semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
2.Mahasiswa program Sarjana dan program Diploma di lingkungan Universitas Mulawarman yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam (6) satuan kredit semester pada :
a.Minimal semester 10 (sepuluh) bagi mahasiwa program sarjana; atau
b.Minimal semester 8 (delapan) bagi mahasiswa program Diploma tiga,
Membayar 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.
3.Mahasiwa program Sarjana dan program Diploma di lingkungan Universitas Mulawarman yang dalam status :
a.Cuti akademik Semester genap tahun Akademik 2020/2021; atau
b.Telah menyelesaikan seluruh pembelajaran atau hanya menyisakan tahap ujian skripsi (program Sarjana) atau tugas akhir (program Diploma) dalam penyelesaian proses pembelajarannya,
dibebaskan dari kewajiban membayar UKT sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu.
4.Mahasiwa program Sarjana Dan program Diploma di lingkungan Universitas Mulawarman dapat mengajukan :
a.pembebasan sementara UKT;
b.pengurangan UKT;
c.perubahan kelompok UKT;
d.pembayaran UKT secara mengangsur,
apabila mahasiswa, orang tua mahasiwa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antar laindikarenakan bencana alam dan/atau non-alam.
5.Rektor berwenang untuk menurunkan atau menaikan besaran UKT melalui penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa program Sarjana dan program Diploma di lingkungan Universitas Mulawarman apabila dalam penghitungan besaran UKT terdapat :
a.Ketidaksesuaian data dengan fakta terkait keadaan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa; atau
b.Perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
6.Pedoman pengajuan pembayaran 50% UKT sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua, pembebasan UKT sebagaimana dimaksud pada Diktum ketiga dan pembebasan sementara, UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT dan pembayaran UKT secara mengangsur sebagaimana tercantum dalam lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III.
selengkapnya silahkan unduh file pdf Surat Keputusan Rektor Pedoman pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester genap 2020/2021
Pembayaran UKT/SPP semester genap tahun akademik 2020/2021: 04 Januari s/d 22 Januari 2021