Diinformasikan bagi angkatan tahun 2015 Program Studi Ilmu Pemerintahan. Dalam rangka penyelenggaraan akademik pada Semester Genap 2021/2022 yang sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Kampus Merdeka Belajar, pada BAB III tentang Pendidikan dan Pengajaran, paragraf 2. : Beban Studi dan Masa Studi. Maka perlu diingatkan sebagai berikut:
- Masa studi maksimum mahasiswa akan berakhir pada semester genap tahun akademik 2021/2022 tanggal 30 Juni 2021, yang menurut jenjang studi adalah sebagai berikut :
a. Program Diploma Tiga (D3) angkatan tahun 2017;
b. Program Sarjana (S1) angkatan tahun 2015;
c. Program Profesi angkatan tahun 2019;
d. Program Magister (S2) dan Program Spesialis angkatan 2018;
3. Program Doktor (S3) angkatan tahun 2015. - Kepada mahasiswa sebagaimana dimaksud yang memungkinkan menyelesaikan studinya agar didorong segera selesai, diperiksa Satuan Kredit Semester (SKS) yang sudah ditempuh, dan sudah diajukan Penomoran Ijazah Nasionalnya (PIN) sedini mungkin. Akan tetapi bagi mahasiswa yang diperhitungkan tidak dapat menyelesaikan studinya sesuai batas masa studi sampai akhir dengan akhir Semester Genap 2021/2022 tanggal 30 Juni 2022 dianjurkan agar segera mengajukan permohonan pindah kuliah ke perguruan tinggi lainnya.
- Pada tahun 202 dan 2021 memang ada kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Riset dan Teknologi) Republik Indonesia, dengan alsan berbagai kesulitan selama pandemi covid 19, yaitu memberikan perpanjangan waktu penyelesaian studi (tidak diperhitungkan masa studi) selama 6 (bulan). Akan tetapi pada tahun 2022 tidak ada jaminan bahwa kebijakan tersebut akan tetap berlaku dan/atau diberikan kembali.
Demikian kami sampaikan, kiranya bisa disebarluaskan ke seluruh Program Studi (Prodi) agar tidak terjadi persoalan serta kesulitan dalam hal pengelolaan belajar-mengajar di kemudian hari. Atas perhatian dan kerjasamanya yang sangat baik disampaikan terima kasih.