Bimbingan Akademik

Prodi Ilmu Pemerintahan menugaskan dosen-dosen IP untuk menjadi pembimbing akademik atau dosen wali dari setiap mahasiswa IP. Pembimbing Akademik atau Dosen Wali akan memberikan saran-saran kepada mahasiswa berkenaan dengan mata kuliah-mata kuliah apa saja yang sebaiknya diambil dalam semester yang sedang berjalan. Atau sebaliknya, para mahasiswa bisa berkonsultasi dengan dosen pembimbing akademik (dosen wali) tentang mata kuliah-mata kuliah apa saja sebaiknya diambil, terutama ketika ada mata kuliah yang tertinggal (belum diambil/belum lulus), ada beberapa mata kuliah pilihan yang tidak tahu mata kuliah apa yang sebaiknya diambil, dsb.

Tugas dosen wali/pembimbing akademik adalah membimbing mahasiswa agar studinya berjalan lancar dan tepat waktu. Jika mahasiswa menemui masalah-masalah akademik dalam penyelesaian studinya, mahasiswa bisa berkonsultasi dengan dosen walinya dalam rangka mencari solusi. Bahkan jika ada masalah-masalah non-akademis yang dihadapi mahasiswa — yang gradasinya tidak berat — yang bisa mempengaruhi kelancaran studi mahasiswa tersebut, mahasiswa dimaksud juga bisa berkonsultasi dengan dosen walinya.

Dengan demikian, fungsi/tugas dosen wali (pembimbing akademik) bukan hanya menandatangi KRS.